Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kejar Bukti Pencucian Uang Angelina Sondakh

Kompas.com - 29/04/2012, 23:47 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas, begitu menetapkan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KPK membuka kemungkinan menjerat Angelina dengan pasal-pasal pencucian uang. Bukti pencucian uang yang dilakukan mantan Puteri Indonesia tersebut, tengah dikejar.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengakui diskusi awal KPK memang belum sampai mengarah pada pengenaan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Angelina. Tetapi melihat pengenaan pasal serupa terkait TPPU pada tersangka KPK sebelumnya, seperti Wa Ode Nurhayati dan Muhammad Nazaruddin, menurut Bambang, hal yang sama bisa diterapkan ke Angelina.

"Investigasinya KPK kan seperti kasus Wa Ode. Dari sini bisa berkembang, mau pakai yang ini pun bisa," kata Bambang di Jakarta, Minggu (29/4/2012) ini.

Bambang pun mengatakan, KPK harus mengejar bukti-bukti TPPU dalam perkara Angelina. KPK lanjut Bambang harus mengejar bukti, dugaan Angelina menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi melalui berbagai transaksi.

"Yang mesti dikejar adalah layer-layer (pelapisan-pelapisan) penyembunyian (uang). Dikuasai siapa saja, siapa yang terlibat. Proses ini akan dilihat lebih jauh. Apa peran Angelina. Itu nanti di ujungnya," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com