Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Penyimpangan BUMN PU

Kompas.com - 03/05/2012, 22:39 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah indikasi penyimpangan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di pekerjaan umum dan energi listrik. Nilai penyimpangan mencapai Rp 322,44 miliar di beberapa BUMN, seperti PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Waskita Karya, PT Pembangunan Perumahan, serta PT Perusahaan Listrik Negara.

Hal itu diungkapkan anggota BPK Rizal Djalil kepada Kompas, Kamis (3/5/2012) di Jakarta. "Temuan terkait BUMN sebesar Rp 322,44 miliar merupakan hasil pemeriksaan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada tahun 2011 dan 2012," ungkap Rizal.

Menurut Rizal, temuan penyimpangan tersebut terdiri dari eskalasi biaya yang tidak sesuai aturan yang ada, pekerjaan yang tidak diselesaikan, denda keterlambatan penyelesaian proyek, dan proses lelang yang tidak bersih.

"Penyimpangan Rp 322,44 miliar itu adalah jumlah total penyimpangan yang berpotensi dapat merugikan negara bila tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Rizal mengatakan, proyek-proyek yang diperiksa BPK adalah milik pemerintah daerah yang menggunakan dana APBD dan milik kementerian yang menggunakan APBN. "Hampir semua proyek tersebut berupa fasilitas pelayanan publik, berupa sarana pendidikan dan kesehatan, termasuk prasarana di daerah yang sangat berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah," papar Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com