Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tak Berhak Menahan Ijazah

Kompas.com - 04/05/2012, 14:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjamin semua siswa akan mendapatkan ijazahnya setelah lulus Ujian Nasional (UN). Kalaupun ada tunggakan sekolah yang menghambat siswa mendapatkan ijazahnya, maka Kemdikbud bersama dinas pendidikan provinsi siap ambil bagian menyelesaikan hambatan tersebut.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya akan merespon setiap informasi yang diterima mengenai sulitnya siswa mendapatkan ijazahnya karena masih memiliki tunggakan.

"Sekolah tidak berhak menahan ijazah siswanya, karena ijazah sama dengan paspor dan KTP," kata Nuh, di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Dijelaskannya, umumnya sekolah merasa berhak menahan ijazah siswanya lantaran mereka belum memenuhi sejumlah sumbangan pendidikan. Atas dasar itu, ia mengimbau agar dinas pendidikan provinsi membantu siswa mendapatkan ijazahnya dengan cara menyelesaikan tunggakan tersebut.

Nuh juga meminta agar sekolah dapat menjelaskan perihal tunggakan para siswanya. Karena menurutnya, mayoritas sumbangan yang dibebankan kepada siswa adalah untuk peningkatan sarana dan prasarana.

"Dinas kita dorong untuk menyelesaikan itu. Sekolah perlu uang itu untuk apa, jika untuk keperluan meningkatkan sarana dan prasarana maka akan kita bantu, sekaligus dapat membebaskan tunggakan para siswa," pungkasnya.

Sedangkan untuk sekolah swasta, ia juga menekankan hal senada. Baginya, hukuman sosial akan menimpa semua sekolah jika kedapatan menahan ijazah karena siswa yang bersangkutan belum melunasi sejumlah tunggakan.

"Kalau seandainya ijazah itu ditahan, dan dibagikan terus untungnya apa buat sekolah. Tak hanya negeri, sekolah swasta harusnya malu jika menahan ijazah siswa yang tidak mampu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com