Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tentukan Standar Kelulusan Siswa

Kompas.com - 05/05/2012, 10:18 WIB

Jakarta, Kompas - Standar kelulusan mata pelajaran pada ujian nasional sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah tetap merupakan kewenangan sekolah. Untuk itu, sekolah diharapkan dapat terus meningkatkan standar kelulusan siswa.

Djemari Mardapi, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, di Jakarta, Jumat (4/5), mengatakan, pelaksanaan ujian nasional (UN) SD diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam soal-soal UN SD, pemerintah pusat menitipkan 25 persen soal, sedangkan 75 persen soal lainnya disiapkan pemerintah daerah.

”Untuk standar kelulusan tetap diserahkan kepada sekolah. Untuk sekolah-sekolah yang bagus, terus ada peningkatan standar kelulusan,” kata Djemari.

Pelaksanaan UN SD dimulai Senin hingga Rabu (7-9 Mei) pekan depan. Mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia (50 soal), Ilmu Pengetahuan Alam (40), dan Matematika (40).

Kelulusan siswa SD juga harus mengikuti formula 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai ujian sekolah/madrasah (US/M). Nilai US/M diambil dari nilai rapor di semester 7-11.

Nilai minimal kelulusan tiap mata pelajaran UN dan nilai rata- rata ketiga mata pelajaran UN ditentukan sendiri oleh sekolah berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah.

Jasid, Kepala SDN 1 Mekarwangi, Kabupaten Lebak, Banten, mengatakan, standar nilai kelulusan di sekolah ditetapkan minimal 3,0. Tahun ini, standar minimal kelulusan dinaikkan dari tahun lalu yang berkisar 1,5 hingga 2,0.

Di Tegal, Jawa Tengah, standar nilai kelulusan UN SD yang ditetapkan oleh 153 SD/MI di wilayah tersebut hanya 3,34 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, 2,43 untuk mata pelajaran Matematika, dan 2,95 untuk mata pelajaran IPA.

”Standar nilai itu tergolong rendah,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal Sisdiono Ahmad. (ELN/WIE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com