Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidikmisi di Bawah Kemenag Dihentikan

Kompas.com - 12/05/2012, 10:21 WIB

Jakarta, Kompas - Mulai tahun ini, calon mahasiswa perguruan tinggi negeri di bawah pengelolaan Kementerian Agama tak akan memperoleh alokasi bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin lagi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

”Kementerian Agama juga punya anggaran fungsi pendidikan. Mereka bisa ambil dari alokasi itu,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (11/5).

Data Kemdikbud, ada tujuh PTN di bawah pengelolaan Kementerian Agama. Ketujuh PTN itu adalah UIN Sultan Syarief Kasim, UIN Syarif Hidayatullah, UIN Sunan Gunung Djati, UIN Sunan Kalijaga, IAIN Sunan Ampel, UIN Maulana Malik Ibrahim, dan UIN Alaudin.

Mahasiswa di ketujuh PTN itu yang telah memperoleh Bidikmisi sebelumnya tetap diberi Bidikmisi dari Kemdikbud. Ketentuan baru ini hanya berlaku bagi calon mahasiswa baru tahun ini. ”Yang penting mahasiswa tidak dirugikan. Kami menjamin keberlangsungan pendidikan anak,” kata Nuh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menjelaskan, Bidikmisi disediakan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi tak mampu secara ekonomi. Tahun ini, pemerintah memberi Bidikmisi bagi 30.000 mahasiswa.

Melalui Bidikmisi, mahasiswa akan mendapat biaya hidup, biaya kuliah, dan biaya transportasi dari daerah asal ke PTN yang akan dimasuki. ”Calon peserta Bidikmisi, selain lewat jalur undangan, juga bisa mendaftarkan diri lewat jalur ujian tulis,” kata Djoko. (LUK)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com