Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Fasilitasi Akreditasi PT

Kompas.com - 14/05/2012, 10:31 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Jelang 16 Mei 2012, masih ada program studi di perguruan tinggi yang belum diakreditasi. Program studi yang belum terakreditasi dilarang menerbitkan ijazah. Pemerintah diminta memfasilitasi hal itu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Paling lambat 16 Mei 2012, seluruh program studi (prodi) di perguruan tinggi (PT) harus terakreditasi. Hingga kini, masih banyak prodi di PT yang belum terakreditasi.

”Kami meminta pemerintah mengeluarkan semacam surat edaran untuk menyikapinya. PT bisa melanggar undang-undang dan dikenai denda hingga Rp 1 miliar jika tak mengeluarkan ijazah,” kata Ketua Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi di Jateng dan DIY Sudijono Sastroatmodjo di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/5) malam.

PT sudah didorong agar sebelum 16 Mei 2012 memasukkan berkas permohonan akreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dengan demikian, setidaknya status program studi sudah dalam proses akreditasi.

”Persoalannya bukan tak mau, melainkan ada beberapa kesulitan, seperti tak ada program linier untuk prodi tertentu, di antaranya kebidanan atau bahasa Mandarin. Akibatnya, pendidikan minimal pengajar yang seharusnya S-2 sulit terpenuhi,” kata Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V DI Yogyakarta Bambang Supriyadi.

Di DIY masih ada 2.300 dosen yang kini masih berpendidikan S-1. Masih butuh waktu lama untuk menamatkan pendidikan S-2.

Di DIY, ada 112 PTS dengan 508 prodi, yang 23 persen di antaranya belum terakreditasi. Sebagian prodi yang belum terakreditasi, lanjut Bambang, sudah mengajukan ke BAN-PT.

Hal senada diungkapkan Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng Mustafid. Pada Maret, pihaknya mengundang 80 dari 245 PT di Jateng yang memiliki prodi yang belum terakreditasi ataupun yang akreditasinya kedaluwarsa. ”Kami sudah mengimbau agar segera mengajukan akreditasi ke BAN- PT,” ujarnya. (UTI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com