Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Bantah Tunda Pencairan Tunjangan Guru

Kompas.com - 17/05/2012, 18:44 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, membantah jika Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahap I (Januari-Maret) tahun 2012 belum dibayarkan karena belum diedarkannya Surat Keputusan terkait pencairan dana tunjangan tersebut. Dikatakannya, SK pencairan tunjangan itu sudah diturunkan sejak jauh hari ke masing-masing daerah.

Menurutnya, Kemdikbud merasa berkewajiban untuk menurunkan SK pencairan itu lebih cepat karena tunjangan profesi termasuk dana dekonsentrasi yang penyalurannya menjadi kewenangan masing-masing daerah.

"Percayalah. Kita tidak ada niat untuk menghambat pembayaran tunjangan tersebut. Tidak ada untungnya," kata Nuh, saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/5/2012), di Jakarta.

Diungkapkannya, kemungkinan terbesar tunjangan profesi belum diterima oleh para guru adalah karena urusan verifikasi data, misalnya karena pemerintah daerah harus memastikan semua guru penerima tunjangan telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam dalam sepekan. Hambatan lainnya adalah karena banyak guru yang tidak konsisten dalam menggunakan nomor rekening.

Nuh menuding, banyak guru yang selalu berganti bank dengan alasan tertentu sehingga mengganggu pendataan administrasi. "Saya tak tahu alasannya apa, tapi banyak guru yang tak konsisten dengan nomor rekeningnya. Sekarang bank ini, nanti bisa berganti-ganti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, FSGI memberikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan pemberian tunjangan profesi yang carut marut. Pasalnya, banyak guru di daerah yang sampai saat ini belum menerima tunjangan tersebut. Padahal sesuai jadwal, seharusnya tunjangan tahap I (Januari sampai Maret) sudah harus dicairkan paling lambat pada April lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com