Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Memperbaiki Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Kompas.com - 17/05/2012, 18:57 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menuding pemerintah tak berdaya dalam melaksanakan program tunjangan profesi guru. Hal itu dibuktikan dengan belum diterimanya tunjangan para guru sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Yakni, Bulan April 2012 untuk tunjangan bulan Januari sampai Maret. Atas dasar itu, melalui Sekretaris Jenderalnya, Retno Listiyarti, FSGI mengeluarkan pernyataan sikap agar pemerintah dapat bersungguh-sungguh memperbaiki pelaksanaan tunjangan profesi pendidik.

Dikatakan Retno, FSGI mendesak pemerintah agar segera memperbaiki mekanisme pemberian tunjangan profesi pendidik (TPP) agar bisa diterima guru tepat waktu.

Yakni pada bulan April (tahap I) untuk rapelan Januari sampai Maret, Juli (tahap II) untuk rapelan April sampai Juni, Oktober (tahap III) untuk rapelan Juli sampai September, dan Desember (tahap IV) untuk rapelan Oktober sampai Desember.

"Pemerintah juga jangan membuat birokrasi yang rumit terkait tata cara pencairan TPP, karena itu adalah hak guru yang dijamin oleh Undang-Undang," kata Retno, di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Kamis (17/5/2012).

Ditambahkan olehnya, pemerintah juga harus memberikan pengawasan ketat terkait pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut. Kalaupun ada pemerintah daerah yang terbukti menunda atau mempersulit proses pencairan, menurut Retno, pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap para oknum pelakunya.

Dijelaskan olehnya, TPP sendiri telah disalurkan mulai 2007 lalu. Untuk itu FSGI menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama jajarannya sebagai pihak yang mengatur tata kelola pencairan tunjangan itu, mau terus memperbaiki kinerjanya.

"Bukan malah semakin hari semakin carut marut. Jangan mengancam TPP guru akan dicabut jika terbukti tidak memenuhi waktu minimal 24 jam mengajar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com