Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sepertiga Pekerja Diikutkan Program Jaminan Sosial

Kompas.com - 17/05/2012, 22:45 WIB
Sri Rejeki

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Dari 32 juta jiwa jumlah pekerja formal, baru 10,8 juta orang atau sepertiganya yang diikutkan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) oleh perusahaan.

Hal ini terjadi, karena kurangnya komitmen serta minimnya edukasi kepada masyarakat atas hak-haknya, untuk mendapat jaminan sosial.  

 

Hal ini diungkapkan Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Ahmad Ansyori, usai menghadiri rapat kerja nasional Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 di Pendapi Gedhe Balaikota Solo, Kamis (17/5/2012) ini.  

 

Banyak kasus kecelakaan kerja tidak bisa kami layani, karena mereka belum terdaftar di Jamsostek. "Sebagai contoh, ledakan di lubang tambang di Sawahlunto beberapa waktu lalu yang menewaskan 23 orang, tidak ada yang terdaftar di Jamsostek, sehingga tidak bisa diberi santunan," kata Ahmad.  

 

Peran serikat pekerja dan serikat buruh oleh karenanya, menurut Ahmad, sangat penting dalam aspek pengawasan, selain mengkritisi pelayanan Jamsostek. Kepada peserta dapat diberikan informasi, untuk mengecek kepesertaannya melalui rincian saldo yang dikirimkan Jamsostek setiap tahun.  

 

"Pekerja dapat mengecek, apakah dia sudah didaftarkan atau belum, apakah iuran yang disampaikan sudah benar atau belum lewat rincian saldo. Kalau tidak terima rincian saldo, berarti ia belum terdaftar," lanjut Ansyori.  

 

Kewajiban pendaftaran dan pengelolaan dana jamsostek, menurut Ansyori, memang menjadi kewajiban perusahaan. Namun jika belum juga terwujud, tambah Ansyori, pekerja dapat mendaftar sendiri.

Selain untuk pekerja formal, jaminan sosial tenaga kerja juga diberikan untuk pekerja sektor informal. Diakui Ansyori, jumlah pekerja di sektor ini yang bergabung dengan Jamsostek masih sangat sedikit, yakni 960.000 orang dari total 72 juta pekerja sektor informal.  

 

Ketua Umum SBSI 1992, Sunarti, mengatakan, pihaknya berfokus pada perjuangan upah mencapai taraf kebutuhan hidup layak bagi buruh. Rapat kerja nasional merupakan sarana untuk meningkatkan kebersamaan mencapai tujuan bersama.  

 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih, yang hadir pada acara itu mengatakan pula, serikat buruh harus rajin memantau hubungan industrial, meningkatkan kerja sama dengan pelaku hubungan industrial, memberi masukan positif dan kritis kepada pemerintah, serta menghindari penyampaiannya yang destruktif yang justru akan merugikan buruh.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com