Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara "Yayasan Tandingan" Untag Masuki Persidangan

Kompas.com - 24/05/2012, 19:03 WIB
M.Latief

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Konflik berkepanjangan berkaitan dengan dualisme kepengurusan Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah, saat ini telah memasuki persidangan. Tim penyidik Ditreskrim Sus Polda Jawa Tengah, Selasa (22/5/2012) lalu, telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua orang tersangka S dan IM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Ini berarti bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jateng sudah siap membawa kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Rizal Thamrin dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Patriot Legal Owner Semarang, Kamis (24/5/2012). 

Rizal adalah kuasa hukum dari JB Soesanto, Wakil Ketua Pengurus Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang berdasarkan Akta No 13 tanggal 28 April 2003 sebagai kelanjutan dari Akta No 62 tanggal 23 Maret 1964 dan dari Akta No. 68 tanggal 25 Oktober 1971.

Menurut Rizal, selain S dan IM, masih ada tiga tersangka lainnya, yaitu S, SP, dan W, yang saat ini berkasnya sudah dalam proses pemenuhan untuk P 21. Dari kelima tersangka tersebut di atas, empat diantaranya adalah para anggota pembina dan pengurus dari yayasan tandingan yang saat ini bernama Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang atau YPP 17 Semarang.

Adapun yayasan tersebut dibentuk berdasarkan Akta No 120 tanggal 31 Januari 2007 (Pasal 1), di bawah Ketua Pengurus Ir Budi Dharmawan. Sementara satu tersangka lagi adalah seorang rektor yang diangkat oleh yayasan tersebut. Mereka dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263, Pasal 266, dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 70 UU RI No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan UU Yayasan No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, dan Pasal 67 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Seperti diketahui, walaupun para tersangka sudah terlebih dahulu mengetahui dan menyadari bahwa telah terbentuk kepengurusan Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang berdasarkan Akta No 13 tanggal 28 April 2003, ungkap Rizal, mereka tetap membentuk kepengurusan yayasan "tandingan". Hal ini diawali dan dipimpin oleh R Wiloso Poespojodo, yang pada 30 September 1971 sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pengurus Yayasan.

Dia menambahkan, walaupun para tersangka tersebut di atas sejak 2003 sudah mengetahui dan menyadari, bahwa Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang berdasarkan Akta No 5 tanggal 9 Mei 2003 di hadapan Notaris R.M. Soetomo Soeprapto di Semarang bukan sebagai badan hukum karena pendaftaran pencatatannya telah ditolak oleh Depkeh dan HAM RI, mereka sampai sekarang tetap menggunakan Akta No 5 tersebut untuk mengelola Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang dan mengelola lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut, dan lain-lainnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com