Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS Tetap Tolak RUU PT

Kompas.com - 25/05/2012, 05:20 WIB

Jakarta, Kompas - Penyelenggara perguruan tinggi swasta tetap keberatan dengan rencana pemerintah dan DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang pendidikan tinggi. Payung hukum ini dinilai terlalu mencampuri perguruan tinggi swasta, padahal sebenarnya yang dituju adalah mengatur perguruan tinggi negeri.

”Bagi perguruan tinggi swasta, pengaturan dalam UU Sisdiknas dan PP yang sudah ada, kami nilai sudah cukup,” kata Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyatno seusai rapat pimpinan nasional pengurus pusat di Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut Thomas, pemerintah dan DPR sebaiknya tidak memaksakan membuat RUU PT. Jika pemerintah merasa membutuhkan payung hukum bagi perguruan tinggi negeri (PTN) pasca-dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, bisa dibuat peraturan pemerintah soal PTN.

Thomas mengatakan bahwa ABPPTSI juga keberatan dengan otonomi yang dimaknai PTS lepas dari badan penyelenggaranya, seperti yayasan. Sebab, PTS dan badan penyelenggaranya merupakan satu-kesatuan atau entity.

Sekretaris Jenderal ABPPTSI Chairuman Armia mengatakan, RUU PT ini tetap menunjukkan diskriminasi terhadap PTS. Dalam soal pembiayaan pendidikan mahasiswa, pemerintah tidak memperlakukan sama antara mahasiswa PTN dan PTS. Padahal, mereka sama-sama anak bangsa. (eln)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com