Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswono: PTS Harus Bebas Biaya PBB!

Kompas.com - 26/05/2012, 18:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua dan Pembina Yayasan Pendidikan Pancasila - Universitas Pancasila Siswono Yudo Husodo meminta pemerintah menghapus kewajiban perguruan tinggi swasta (PTS) membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kewajiban pajak itu memberatkan dan menghambat peningkatan mutu seluruh PTS.

Siswono mengatakan, dengan luas sekitar 10 hektare, setiap tahun Universitas Pancasila membayar PBB hingga ratusan juta rupiah. Hal ini sontak menghambat kampusnya ketika ingin memberikan beasiswa melanjutkan studi kepada para dosen.

"Pemerintah seharusnya menghapus kewajiban membayar PBB untuk kampus swasta," kata Siswono, di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (26/5/2012).

Ia beranggapan, kewajiban kampus swasta membayar PBB merupakan bentuk diskriminasi pada PTS. Pasalnya, seluruh PTN dibebaskan kewajibannya membayar PBB, termasuk ditanggung seluruh biaya operasionalnya. Baginya, beban membayar PBB tak sebanding dengan apa yang telah dihasilkan PTS dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.

"Ribuan sarjana telah kita cetak, pemerintah harusnya membebaskan (bayar) PBB. Atau potongan," ujarnya.

Sejak berdiri 46 tahun lalu sampai saat ini, Universitas Pancasila mencetak sedikitnya 38.080 sarjana dari berbagai disiplin ilmu. Kabar terakhir, sejumlah pihak mengusulkan agar Universitas Pancasila dikonversi menjadi kampus negeri (PTN). Sampai saat ini, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih melakukan kajian atas wacana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com