MALANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, secara tegas melarang pihak sekolah tingkat SLTA untuk mengadakan prosesi wisuda dan rekreasi untuk merayakan kelulusan ujian nasional.
"Sekolah tidak boleh menggelar prosesi wisuda pelulusan bagi siswa dan agenda rekreasi. Alasannya, karena tak semua siswa mampu membiayai wisuda maupun rekreasi krena biaya keduanya tak murah," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Sri Wahyuningtyas atau yang akrab disapa Yuyun, Selasa (29/5/2012).
Pelarangan wisuda dan rekreasi tersebut kata Yuyun, sudah diberitahukan melalui melalui surat kepada tiap sekolah yang ada di Kota Malang.
"Surat itu berisi pelarangan pelaksanaan wisuda dan rekreasi di semua sekolah," ujarnya.
Yuyun menjelaskan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menghindari keluhan orangtua siswa serta untuk mencegah adanya pungutan dari pihak sekolah. "Dengan larangan itu jangan sampai ada pungli seperti yang dilaporkan tahun-tahun sebelumnya," paparnya.
Akan tetapi, tambah Yuyun, jika kegiatan wisuda dan rekreasi dilakukan atas dasar persetujuan pihak sekolah dan wali murid maka kegiatan itu diperbolehkan. Bagi sekolah yang tetap memaksakan kegiatan wisuda atau rekreasi tanpa persetujuan maka dinas pendidikan akan memberikan sanksi.
"Sanksi berupa teguran. Kalau masih tetap membandel akan saya laporkan kepada Sekda supaya dimutasi," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.