Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Hukum PTN Eks BHMN Akan Dituntaskan

Kompas.com - 30/05/2012, 14:36 WIB

Kompas.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menuntaskan status tujuh perguruan tinggi yang pernah menjadi Badan Hukum Milik Negara.

"Di Kemdikbud masih ada tujuh perguruan tinggi eks BHMN yang ditertibkan asetnya, tolong dibuat tim khusus, lakukan penyelesaian secara serius. Dengan demikian tidak jadi  hutang kita," kata Presiden saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2011 dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) di Istana Negara Jakarta, Rabu.
    
Presiden meminta masukan dari BPK terkait hal tersebut untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Dalam LHP LKPP, BPK menyampaikan saran agar status pengelolaan keuangan tujuh perguruan tinggi eks BHMN segera ditetapkan status hukumnya.
    
"Terhadap status pengelolaan keuangan pada tujuh perguruan tinggi eks BHMN, BPK merekomendasikan pemerintah agar segera menetapkan status hukum pengelolaan keuangan pada tujuh perguruan tinggi eks badan hukum milik negara (BHMN) tersebut," kata Ketua BPK Hadi Purnomo.
    
BPK dalam LHP LKPP 2011, memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada 67 kementerian dan lembaga dari 87 yang diperiksa laporan keuangannya. BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian pada 18 kementerian/lembaga dan opini tidak memberikan pendapat pada dua kementerian/lembaga.
    
 Acara yang berlangsung di Istana Negara tersebut, dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, seluruh menteri kabinet dan juga pejabat negara lainnya.
    
LHP LKPP sebelum dilaporkan ke Presiden, oleh BPK pada 29 Mei 2012 sudah disampaikan pada DPR RI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com