Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Tak Akan Halangi Proses Hukum

Kompas.com - 08/06/2012, 12:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum terkait dugaaan korupsi proyek universitas yang melibatkan rektor dan mantan rektor dari 16 universitas.

"Silakan ditangkap dan diproses secara hukum jika memang karyawan di lingkungan Kemdikbud ataupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbukti melakukan korupsi," kata Nuh, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Mantan Menkominfo ini menegaskan, dirinya tak akan menutup-nutupi atau mencegah KPK untuk memeriksa dugaan korupsi tersebut. "Sejak kapan saya pernah melarang KPK memeriksa? Silakan saja, kalau memang menemukan kejanggalan, silakan dijelaskan karena semua bisa dihitung," ucapnya.

Ia menambahkan, ramainya isu korupsi di Kemdikbud dan PTN itu akibat pemberitaan media. Menurutnya, kasus ini seharusnya dipelajari secara sungguh-sungguh dan diklarifikasi. "Katanya ada belasan Rektor yang menerima dana, jika ditotal jumlahnya mencapai triliunan. Harusnya dijelaskan, agar tidak sebatas katanya-katanya," pungkas Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com