Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga PNS Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah

Kompas.com - 11/06/2012, 00:08 WIB

GARUT, KOMPAS.com - Tiga pegawai negeri sipil diduga terlibat kasus pemalsuan ijazah sarjana Fakultas Pendidikan, Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pakuan Bogor, berhasil diamankan Kepolisian Sektor Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Sebagian pelaku kasus ijazah palsu sudah kami amankan, tiga orang berstatus PNS dan satu orang pegawai swasta," kata Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosadi kepada wartawan, Minggu (10/6/2012).

Pelaku berstatus PNS berinisial ND, AG dan AM, serta satu orang pegawai swasta inisial AR. Ketiga pelaku tersebut, kata Imron, sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif selanjutnya.

Selain tiga orang yang diamankan berikut 42 ijazah palsu, kata Imron, dipastikan masih ada pihak lain yang terlibat.

Apalagi berdasarkan pengakuan para pelaku itu, masih ada salah seorang sebagai pelaku utama yang sedang dalam pengejaran polisi.

Para pelaku dalam kasus pemalsuan ijazah ini akan dikenai aturan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 90 Tahun 2003 Pasal 67 ayat 4, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan dijerat Pasal 372 dan 278 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku yang sudah kita amankan ini, selanjutnya akan terus dikembangkan kasusnya, dan kami juga sedang mengejar pelaku utama sindikat pemalsuan ijazah palsu yang masih menjadi buron," kata Imron.

Kasus ijazah palsu ini terungkap, setelah beberapa orang guru kecewa ketika hendak melegalisir ijazah tidak diakui oleh kampus Unpak Bogor, karena dari hasil pemeriksaan dengan alat pengamanan khusus ternyata ijazah tersebut palsu.

Padahal untuk mendapatkan ijazah tersebut, sejumlah guru itu mengaku telah mengikuti perkuliahan jarak jauh yang diselenggarakan di SMAN 13 Garut, Kecamatan Limbangan, tahun 2009.

Setahun kemudian peserta dalam perkuliahan itu mendapatkan ijazah dengan biaya yang harus dikeluarkan, untuk guru lulusan SMA dikenakan tarif sebesar Rp 15 juta, lulusan D-1 dan D-2 mencapai Rp 9,6 juta.

"Agar bisa mendapatkan ijazah itu, para guru harus kuliah terlebih dahulu, kemungkinan cara seperti itu dilakukan agar tidak dicurigai," kata Imron pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com