Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Sragen Dituntut 1 Tahun

Kompas.com - 11/06/2012, 14:29 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Didakwa menggunakan ijazah palsu pada pencalonannya, mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (11/6/2012).

Jaksa penuntut umum Yohanes Suyatno dari Kejaksaan Negeri Sragen menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum mengaku akan mengajukan nota pembelaan dan meminta waktu selama satu minggu.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Togar ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/6/2012) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan.

Seperti diketahui terdakwa diduga menggunakan ijazah palsu SMA Sembada Jakarta saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sragen. Dia kemudian  terpilih untuk dua kali masa jabatan, 2000-2005 dan 2005-2010.

Hal ini sempat dipermasalahkan oleh KPU karena Untung hanya melampirkan salinan ijazah tanpa legalisir, namun akhirnya diloloskan dan Untung memenangi Pilkada.

Pada ijazah dengan nomor registrasi LAA Nomor 001054 yang digunakan Untung diketahui bukan dikeluarkan SMA Sembada, Jakarta Utara, melainkan tercatat atas nama Ratna Hidayat dari SMA Negeri 6 Jakarta.

Pihak SMA Sembada sendiri menyatakan tidak pernah mempunyai siswa bernama Untung Wiyono. Selain itu, ijazah Untung diketahui dikeluarkan pada 1971, padahal SMA Sembada sendiri baru berdiri pada 1980 dan telah tutup pada 1990.

Perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan calon bupati dan calon wakil bupati lainnya yang ikut pemilihan kepala daerah. Selain itu juga dianggap membohongi masyarakat yang akan memilih.

Untung diketahui tidak pernah melanjutkan sekolah sejak lulus dari Sekolah Teknik di Sragen dan Sekolah Dasar Kroyo, Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com