Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2015, Pegawai Swasta Juga Dapat Uang Pensiun

Kompas.com - 11/06/2012, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) akan menyelenggarakan jaminan pensiun bagi karyawan swasta, baik formal maupun non-formal, mulai Juli 2015.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2001 tentang BPJS, dan sudah disahkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Untuk mendapatkan uang pensiun, semua pegawai swasta harus mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS. Syarat lainnya, para calon pensiunan harus membayar iuran sebesar 0,3 persen dari upahnya per bulan.

"Uang pensiun pekerja perusahaan sepenuhnya ditanggung pensiunan, 0,3 persen dari uang pensiun sebulan," ujar Ketua DJSN Chazali Situmorang di kantor Jamsostek, Senin (11/6/2012).

Chazali menjelaskan, para pegawai swasta yang di-PHK tetap akan mendapat kompensasi selama enam bulan. "PHK sampai enam bulan tetap jadi peserta tanpa bayar iuran," ungkapnya.

Angka uang pensiun yang akan diberikan kepada pegawai swasta belum ditetapkan sepenuhnya. Namun, program pensiun bagi para pekerja telah ditetapkan sejak 2011. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com