Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Ijazah Buka Perkuliahan Ilegal di Malang

Kompas.com - 14/06/2012, 14:43 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaku praktik pemalsuan ijazah sarjana ternyata juga membuka kelas kuliah di sebuah tempat di kawasan Malang, Jawa Timur. Proses kuliah itu sebagai salah satu pilihan syarat memperoleh ijazah palsu. 

Polisi menyebut praktik kuliah di lokasi dekat dengan tempat tinggal tersangka itu ilegal.

''Praktik itu juga mendatangkan beberapa dosen, dan jelas-jelas ilegal karena untuk mendapatkan ijazah palsu,'' kata Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Andy Arisandi, Kamis (14/6/2012).

Karena alasan penyidikan, Andy belum dapat menyebut lokasi kuliah yang dimaksud. Namun, Andy mengatakan bahwa proses kuliah itu jelas tidak sama dengan proses kuliah di perguruan tinggi pada umumnya.

''Prosesnya singkat, tapi juga ada kewajiban skripsinya,'' tambah Andy.

Saat ini polisi belum dapat mengungkap harga ijazah jika masih mengikuti proses kuliah singkat tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ijazah palsu untuk S-1 dan akta IV dibanderol Rp 12,5 juta, sedangkan untuk S-2 seharga 20 juta, dan S-3 dijual Rp 70 juta. Pelaku utama pemalsuan ijazah sudah ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim, akhir Mei lalu, di Jalan Hasanudin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pelaku bernama Sucipto (48), warga Jalan Hasanudin, Malang, itu mengaku jebolan salah satu PTS di Surabaya dan meraih gelar Magister Manajemen. Dalam penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa form ijazah palsu dari berbagai program sarjana Universitas Merdeka Malang, Universitas Dr Soetomo Surabaya, dan Universitas Darul Ulum Jombang, stempel masing-masing PTS dan fakultasnya, peralatan cetak seperti tinta, komputer dan printer, dan beberapa skripsi mahasiswa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com