Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 36.185 Botol Miras

Kompas.com - 14/06/2012, 15:54 WIB
Hidayatul Fajri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang pembatasan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Singapura. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Mochamad Agus Rofiudin, di Gedung Hi-Co Scan UPTK-1 / JICT (Jakarta International Container Terminal), Kamis (14/6/2012).

Agus menjelaskan, pada 6 Januari 2012 terdapat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikirim dari Singapura dengan data dokumen pemberitahuan pabean, jumlah dan jenis barang diberitahukan sebagai 960 karton receiver dryer.

"Hasil analisa intelejen mencurigai importasi barang tersebut mengingat negara Singapura termasuk kategori profil negara eksportir MMEA," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis intelejen petugas Bea dan Cukai terhadap dokumen pemberitahuan pabean, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik sebagai tindak lanjut atas kecurigaan pemberitahuan pabean tersebut. Hasilnya, petugas mendapati 36.185 botol minuman mengandung etil alkohol dengan kadar 19,5 persen merk JINRO asal Korea. Masing-masing botol tersebut memiliki berat 360 ml. Petugas menahan HTM sebagai pelaku yang diduga melakukan pengurusan impor barang tersebut.

Dalam pengurusan dokumen pemberitahuan pabeannya sejak awal telah diberitahukan sebagai receiver dryer. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan hukuman kurungan maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan hukuman kurungan maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Cukai dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com