Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Rektor UI Harus Non-Parpol

Kompas.com - 19/06/2012, 11:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (Ketua MWA UI) Said Aqil Siradj menegaskan, semua calon rektor UI harus terbebas dari unsur partai politik (parpol). Baik itu pengurus, maupun simpatisan suatu parpol.

Said menjelaskan, aturan itu diberlakukan untuk menepis kekhawatiran UI ditunggangi oleh parpol tertentu. Sebagai institusi pendidikan, UI diharapkan mampu berperan dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan bangsa.

"Kami ingin jadikan UI sebagai referensi dari permasalahan bangsa. Kalau ada calon dari parpol, nanti khawatir ada titipan," kata Said, Selasa (19/6/2012) di Jakarta.

Dihubungi terpisah, Ketua Pansus Pemilihan Rektor UI Endrianto Sutarto mengungkapkan hal senada. Tidak diperbolehkannya pengurus parpol mencalonkan diri menjadi rektor UI telah disahkan dalam tata tertib pemilihan rektor yang telah disahkan pada kemarin sore.

"Yang disyaratkan adalah bukan pengurus suatu parpol. Tapi kalau ada salah satu parpol yang mendukung seorang calon, saya kira tak masalah karena hampir tak akan berpengaruh," pungkasnya.

Seperti diberitakan, mulai 20 Juni 2012 besok, pendaftaran calon rektor UI mulai dibuka. Melalui situs resmi pemilihanrektor.ui.ac.id, para pendaftar dapat mengisi sejumlah formulir di dalamnya. Pendaftaran terbuka untuk masyarakat luas yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Nantinya, panitia khusus pemilihan rektor UI akan menyeleksi lima calon pendaftar. Jika tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 51 persen, maka jumlah calon akan dikerucutkan menjadi tiga untuk kemudian dilakukan pemilihan ulang.

Dijadwalkan, pemilihan rektor UI akan selesai pada 7 Agustus 2012. Rektor terpilih akan menjabat selama lima tahun (2012-2017) menggantikan rektor UI yang menjabat saat ini, Gumilar R Somantri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com