Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Kemdikbud Berhentikan Rektor Unsrat

Kompas.com - 25/06/2012, 14:45 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsmen Republik Indonesia No 003/REK/0899.2009/III/2012 terkait pemberhentian jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Donald Runkokoy, SH. MH.

Rekomendasi Ombudsman menyebutkan Donald telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, mengabaikan dengan sengaja putusan PTUN Manado dan Makassar nomor 27/G. TUN/ 2006/ PTUN. Mdo. Jo. Nomor: 43/B.TUN/2007/PT/TUN.Mks, mengabaikan perintah Mendikbud melalui surat Dirjen Dikti Nomor: 830/D/T/2010, dan mengabaikan perintah Presiden melalui surat Mensesneg nomor: R.99/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/05/2011.

"Setelah mempelajari duduk masalahnya, Komnas HAM mendesak pemerintah dalam hal ini Mendikbud untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombusmen Republik Indonesia untuk memberhentikan Donald Rumkokoy dari jabatan rektor Unsrat," ujar John Nelson Simajuntak, Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/06/2012).

Komnas HAM, lanjutnya, telah menyurati Mendikbud melalui Dirjen Dikti diantaranya memuat bahwa penyelidikan Komnas HAM telah menemukan Donald melakukan ketidaktaatan hukum. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada jawaban.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, Donald Rumkokoy telah mengabaikan asas kepastian hukum dengan mengabaikan keputusan PTUN Manado yang memenangkan Dr Ir Julius Pontoh yang mengugat Rektor Unsrat. Julius, menurutnya, telah menjadi korban dari pelanggaran ham karena hak-haknya yang sepatutnya menjadi Dekan MIPA yang terpilih secara demokratis tidak diberikan. Selain itu,  Rektor Unsrat juga dinilai mempersulit kinerja Julius.

"Kinerja Julius sebagai pengajar dipersulit setelah mengugat rektor ke PTUN Manado. Dalam pengadilan tersebut, rektor kalah dan harus mengangkat Julius sebagai Dekan MIPA. Namun, Donald sebagai rektor tidak melaksanakannya dan berulang kali mengabaikan keputusan pengadilan tinggi. Rektor Unsrat dalam hal ini telah melakukan ketidaktaatan hukum dan hal tersebut melanggar HAM sehingga dia sudah jelas harus segera diberhentikan," paparnya.

Persoalan ini bermula ketika Rektor Unsrat menolak mengangkat Julius Pontoh sebagai Dekan MIPA yang terpilih secara demokratis. Donald justru melantik Edwin de Queljoe yang kalah suara dalam pemilihan Dekan FMIPA Unsrat pada 13 Juni 2006 silam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com