Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo Lapor, Ombudsman-ICW Buka Posko Pengaduan

Kompas.com - 25/06/2012, 14:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Ombudsman Republik Indonesia membuka pos pengaduan penyimpangan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pos pengaduan ini akan dibuka di 7 daerah perwakilan Ombudsman RI dan di 35 jaringan ICW di daerah, termasuk Jakarta.

Peneliti Senior ICW, Siti Juliantari mengatakan, masyarakat pelapor akan diberikan advokasi yang didasarkan pada pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa pengguna layanan publik (murid dan orang tua) berhak untuk mengadukan pelayanan yang menyimpang dari standar pelayanan.

"Mulai hari ini posko pengaduan kami buka bersama Ombudsman," kata Tari, Senin (25/6/2012), di Jakarta.

Nantinya, kata Tari, pengaduan yang masuk ke posko-posko ICW akan diteruskan kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Sesuai dengan fungsinya, Ombudsman fokus untuk melayani keluhan dan pengaduan masyarakat akan jaminan baiknya layanan umum.

"Rencananya begitu, karena Ombudsman memang fokus melayani masyarakat termasuk menindaklanjuti soal penyelewengan PPDB," ujarnya.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyelewengan dalam proses penyelenggaraan PPDB dapat mengadukannya melalui nomor-nomor berikut ini:

1. Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan atau Indonesia Corruption Watch (021-70791221) dan Jumono (085215327964);
2. Serikat Guru Tangerang (021-7062 3749);
3. Garut Governance Watch (0262-237323);
4. Yayasan Prima Bau-Bau, Sultra (081245874400);
5. Yayasan Kritik Muna, Sulawesi Utara (085299673155);
6. KP2KKN Semarang, Jawa Tengah (085374788333);
7. Mata Aceh (0654-43605);
8. KMRT (Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya) 085294248350;
9. SAHDAR Medan (061-6622132)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com