Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Terjadi Pungutan Saat PPDB di Malang

Kompas.com - 28/06/2012, 10:51 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Di Kota Malang, yang dikenal sebagai kota pendidikan di Jawa Timur, ternyata masih didapati pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada calon siswa baru. Pungutan tersebut diterapkan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Setidaknya ada 10 sekolah yang di Kota Malang yang diduga kuat melakukan pungutan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara, Kamis (28/6/2012). "Iya masih marah pungutan di banyak sekolah saat proses PPDB. Kami pantau ke sekolah benar adanya. Pungutan itu, ada untuk seragam, buku dan kelengkapan siswa lainnya," kata Christea, yang tak mau menyebutkan nama-nama 10 sekolah tersebut.

Jika sekolah masih memaksa menarik pungutan kepada siswa baru, kata Christean, kepala sekolah harus siap-siap menanggung risiko jika ada yang menuntut ke meja hijau. "Karena dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan, sudah jelas, bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan seperti untuk seragam, menjual buku, atau kelengkapan lainnya," jelas Christea.

Sementara itu, di Kota Malang, tak ada peraturan walikota tentang hal semacam ini. Pemkot Malang menyerahkan sepenuhnya penyelesaian hal tersebut kepada musyawarah pihak sekolah dan komite sekolah. "Kalau begitu, akan lebih berbahaya bagi pengelola pendidikan," katanya.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi D, Sutiaji. Pihaknya meminta Dinas pendidikan Kota Malang, memberi sanksi pada sekolah yang menjual formulir pendaftaran siswa baru. "Karena sudah jelas, PPDB itu tak ada biaya. Kalaupun ada itu adalah pungutan liar," katanya.

Sementara itu, Zubaida, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang tak melihat adanya masalah dalam pungutan kepada siswa baru. "Sekolah diberi kebebasan untuk menentukan besarannya. Yang jelas, masih dalam tahap kewajaran. Biaya daftar ulang, biaya seragam, sekolah yang menentukan," katanya.

"Karena perwal tidak ada lagi, kita sudah menyerahkan kepada pihak sekolah, soal pembiayaan di sekolah, soal siswa baru. Hal itu jelas harus bermusyawarah dengan komite sekolah. Selama biaya yang ditentukan dalam kewajaran, tak masalah," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com