Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juli, RUU Pendidikan Tinggi Disahkan

Kompas.com - 28/06/2012, 14:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan disahkan pada Juli 2012 mendatang. Hal itu dikatakan Anggota Komisi X DPR, Parlindungan Hutabarat kepada Kompas.com, Kamis (28/6/2012), di Jakarta.

Parlindungan menjelaskan, draf RUU PT telah selesai dibahas oleh Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak bulan lalu. Akan tetapi, karena alasan penyempurnaan, akhirnya pengesahan RUU PT ditunda atas dasar permohonan dari pemerintah.

"Drafnya kan sudah selesai, pemerintah juga telah menyempurnakan. Pertengahan Juli saya rasa bisa disahkan," kata Parlindungan.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyampaikan hal yang sama. Ia optimistis RUU PT akan disahkan pada Juli mendatang. Saat ini, Kemdikbud terus menggenjot pembangunan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di setiap provinsi. Sebab, UU PT mengatur pengadaan minimal satu PTN di setiap provinsi dan daerah perbatasan. Baik itu universitas, mau pun sekolah tinggi.

"Saya optimistis RUU PT disahkan sebelum pertengahan Juli. Konsekuensi dari pengesahan itu adalah pembangunan minimal satu PTN di setiap provinsi," ujarnya.

Selain itu, kata Nuh, saat ini Kemdikbud juga tengah memetakan beberapa perguruan tinggi swasta yang statusnya akan ditingkatkan menjadi negeri.Menurutnya, langkah ini sejalan dengan dukungan pemerintah pada Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

"Kami sudah membuat list kampus swasta yang akan dinegerikan. Begitu RUU PT disahkan, semua konsekuensinya akan segera kita laksanakan," kata Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com