Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Masih Punya Celah Lakukan Pungutan

Kompas.com - 28/06/2012, 15:30 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, sekolah masih memiliki celah untuk melakukan pungutan pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, celah tersebut kemudian diintepretasikan sekolah untuk menghalalkan pungutan kepada setiap peserta didik baru.

"Masih maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah," kata Raihan, Kamis (28/6/2012), di Jakarta.

Ia menjelaskan, celah sekolah dalam melakukan pungutan adalah dengan cara "memanfaatkan" Komite Sekolah. Aturan yang ada melegalkan praktik pungutan tersebut, yaitu melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Keputusan Menteri itu dinyatakan bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah adalah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan.

"Jadi, rumusan inilah yang senantiasa dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk membenarkan adanya pungutan kepada orang tua siswa, sebagai bagian dari anggota masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, pihak sekolah sering kali berdalih jika pungutan dilakukan Komite Sekolah. Padahal, kata dia, pihak Komite sudah dipengaruhi oleh pihak sekolah yang kemudian beralasan bahwa semua pungutan telah melalui musyawarah dan persetujuan para orangtua siswa.

"Orangtua siswa tak berani menolak keinginan pihak sekolah melalui Komite. Jika menolak, mereka khawatir anak mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut," ucap Raihan.

Ia berpendapat, pemerintah harus mengubah seluruh aturan yang terkait agar praktik pungutan tidak terus menerus terjadi.

"Lebih dari itu, mental pungli yang masih melekat harus dikikis habis," kata Raihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com