Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat PTS Serahkan Asetnya ke Pemerintah

Kompas.com - 29/06/2012, 23:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerima penyerahan aset empat perguruan tinggi swasta (PTS), Jumat (29/6/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta. Penyerahan aset tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari proses peningkatan status keempat PTS itu menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengatakan, keempat PTS yang menyerahkan asetnya kepada pemerintah itu adalah Universitas Sulawesi Barat, Politeknik Bengkalis, Politeknik Madiun, dan Universitas Samudera Langsa, Nangroe Aceh Darussalam. Djoko menjelaskan, penyerahan aset ini merupakan salah satu persyaratan dalam proses perubahan menjadi PTN sehingga ada kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Di mana pemerintah daerah membantu membiayai atau menyediakan aset tersebut dan agar pemerintah pusat dapat segera memulai proses peralihan statusnya. Serah terima aset ini dilakukan oleh Kemdikbud dengan kepala daerah dan yayasan dalam rangka proses penegerian kampus-kampus tersebut," kata Djoko. 

Adapun penyerahan aset itu dilakukan secara simbolis oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh didampingi Dirjen Dikti Kemdikbud, para rektor dan perwakilan kepala daerah dari perguruan tinggi terkait. Secara singkat, Mendikbud mengimbau agar PTS yang nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi PTN dapat menjaga hubungan baiknya dengan PTS di daerah setempat. Menurutnya, semua itu perlu dilakukan guna membentuk komunikasi keilmuan lebih baik dan terintegrasi.

"Hubungan baik antar perguruan tinggi tentu perlu dijaga," kata Nuh.

Saat ini pemerintah memang tengah getol menaikkan status beberapa PTS menjadi PTN. Pasalnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT).

Adapun dalam RUU-PT ini pemerintah diwajibkan membangun minimal satu PTN di setiap provinsi dan daerah perbatasan. RUU-PT itu sendiri telah selesai dibahas dan disusun bersama Komisi X DPR dan akan disahkan pertengahan Juli 2012 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com