Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Rektor UI Bisa Diperpanjang

Kompas.com - 03/07/2012, 13:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) saat ini, Gumilar R Somantri, kemungkinan akan diperpanjang. Hal itu merupakan konsekuensi dari ditundanya proses pemilihan rektor di kampus tersebut.

Ketua Panitia Khusus Pemilihan Rektor UI Endriartono Sutarto mengatakan, berdasarkan putusan sela PTUN, masa jabatan Rektor UI dapat diperpanjang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh hingga putusan PTUN terkait gugatan Senat Universitas (SU) UI resmi dikeluarkan.

"Menurut PTUN, Mendikbud bisa memperpanjang selama PTUN belum menetapkan hasil dari masalah yang digugat," kata Endriartono kepada Kompas.com, Selasa (3/7/2012), di Jakarta.

Akan tetapi, kata dia, Pansus Pilrek UI juga memiliki mekanisme lain menyikapi permasalahan tersebut, yakni memberikan kewenangan kepada Mendikbud untuk memilih rektor sementara setelah masa jabatan rektor saat ini habis pada 14 Agustus 2012.

"Sekarang tinggal Mendikbud yang memutuskan mau memperpanjang atau memilih rektor sementara. Dua-duanya bisa dan memiliki landasan hukum," ujarnya.

Seperti diberitakan, proses Pilrek UI menemui kendala. Rektor yang akan terpilih nanti terancam tidak akan mendapatkan legitimasi karena status kampus tersebut digugat oleh SU ke PTUN. Gugatan beberapa anggota SU-UI bermula saat Mendikbud mengeluarkan SK masa transisi UI yang saat itu juga disertai dengan pembubaran SU.

Terakhir, PTUN mengeluarkan putusan sela dan memutuskan semua kegiatan yang berkaitan dengan gugatan utama harus dihentikan sementara. Untuk itu, Pansus Pilrek akhirnya menunda proses seleksi Pilrek sampai batas waktu yang belum ditentukan. Masa pendaftaran Pilrek UI sejatinya telah dibuka sejak 20-30 Juni 2012 lalu, tetapi terpaksa ditunda karena PTUN mengeluarkan putusan sela.

"Kami sempat buka pendaftaran Pilrek UI beberapa hari. Tapi karena masalah ini, akhirnya kami hold sementara. Banyak yang sudah mendaftar, tapi yang mengembalikan formulir baru satu orang," kata Endriartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com