Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kompas.com - 03/07/2012, 14:14 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sekitar 5 juta batang rokok ilegal beserta 3.300 kotak tembakau iris hasil tangkapan sejak 2011 dimusnahkan dengan dibakar dan dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Pakal, Kecamatan Benowo Surabaya, Selasa (3/7/2012). Rokok yang dimusnahkan itu adalah dari berbagai merek.

Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan Kantor Direktorat Jenderal Wilayah Bea dan Cukai Jatim I, Eko Darmanto mengatakan bahwa setahun terakhir sejak Juni 2011, pihaknya melakukan 16 penindakan kepada barang kena cukai berupa rokok ilegal. ''Modusnya bermacam-macam, ada pita cukai palsu, bekas pakai, bahkan tanpa cukai,'' katanya. Merek yang dipakai rokok-rokok tersebut bukan hasil pemalsuan atau pembajakan produk rokok yang banyak beredar di pasaran. Namun secara kemasan, bentuknya hampir menyerupai. ''Kebanyakan tujuan rokok-rokok tersebut ke daerah terpencil di luar pulau Jawa seperti di Sulawesi dan Kalimantan,'' tambahnya.

Barang-barang yang kebanyakan berhasil diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Stasiun Semut tersebut dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara setelah 14 hari pelanggarnya tidak dikenal. Dari hasil penindakan itu, potensi nilai cukai untuk pemasukan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,3 miliar lebih. ''Yang terpenting bukan nilai pemasukan yang berhasil diselamatkan, tapi efek kesehatan yang ditimbulkan dari rokok ilegal itu,'' pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com