Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Perubahan Signifikan dalam RUU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 03/07/2012, 15:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, tak ada perubahan signifikan dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT). Hal itu dikatakannya sesaat setelah menggelar rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (3/7/2012), di Gedung DPR, Jakarta.

"Tak ada perubahan yang signifikan, tapi lebih menekankan pada hal-hal yang sangat teknis," kata Nuh.

Nuh menjelaskan, berdasarkan draf RUU-PT terakhir, 26 Juni 2012, ada beberapa pasal dan ayat yang dinilainya tidak perlu diatur dalam RUU-PT. Misalnya, mengenai ijazah. Nuh beranggapan, RUU-PT hanya perlu mencantumkan sedikit jika aturan main mengeluarkan ijazah akan diatur selanjutnya oleh Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).

"Di amanahnya juga diatur dalam PP atau Permen, karena itu tak perlu secara rinci diatur dalam RUU-PT, hanya kita kasih cantolannya saja agar dalam RUU tersebut tidak terlalu banyak ayat," jelasnya.

Jadi, lanjut Nuh, RUU-PT hanya mengatur pendidikan tinggi secara garis besar. Pada prinsipnya, hal-hal yang sifatnya sangat teknis akan diatur dalam PP dan Permen. "UU itu hanya mengatur falsafah atau konsep besarnya saja. Sisanya bisa diatur dalam PP dan Permen," kata Nuh.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengesahan RUU-PT terus diundur ada sejumlah materi yang direvisi, baik oleh DPR, mau pun oleh pemerintah sendiri. Setelah draf pada 4 April 2012, RUU ini kemudian disempurnakan pada 26 Juni 2012. Terakhir, DPR dan pemerintah optimistis RUU-PT dapat disahkan pada pekan kedua bulan Juli 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com