Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Larangan Merokok Ditindak

Kompas.com - 04/07/2012, 04:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah DKI Jakarta merazia sopir dan angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Selasa (3/7), terkait penegakan aturan larangan merokok di kawasan umum. Saat dilakukan razia masih banyak sopir ataupun kernet yang kedapatan merokok di dalam kendaraan.

Razia yang digelar Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu menjaring 44 sopir dan kernet yang kedapatan merokok, kendaraan berbau asap rokok, ataupun ditemukan puntung rokok di dalam kendaraan. Semua pelanggar didata dan diperingati secara tertulis.

Kepala Subbidang Edukasi Lingkungan BLHD Jakarta Rahmat Bayangkara mengatakan, surat peringatan itu akan ditembuskan juga kepada pemilik kendaraan. Jika sopir kedapatan mengulangi pelanggaran hingga tiga kali, izin angkutan akan dicabut sementara. Jika melanggar hingga empat kali, usaha angkutan akan ditutup.

Selain razia, petugas juga menyosialisasikan peraturan dengan menempel stiker larangan merokok di kaca bagian dalam 200 kendaraan umum di Terminal Senen. Angkutan umum dan terminal merupakan salah satu dari tujuh kawasan dilarang merokok (KDM) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2010.

Namun, peraturan itu masih kerap dilanggar oleh sopir, kernet, ataupun penumpang angkutan umum. Pada razia yang digelar Mei lalu di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, petugas menemukan orang merokok di 53 dari 55 angkutan umum yang dirazia.

Tanggapan beragam

Razia itu pun mendapat tanggapan berbeda-beda dari pelanggar. Sugianto (40), sopir mikrolet M-12 (Senen-Kota) yang kedapatan merokok dalam kendaraannya, mengatakan, telah mengetahui peraturan KDM itu.

Namun, ia tetap merokok karena sudah menjadi kebiasaan. Sugianto pun mengaku siap menerima sanksi akibat pelanggaran tersebut.

Lain lagi dengan Erno (30), sopir metromini jurusan Senen-Bendungan Jago, yang mengaku baru mengetahui adanya larangan merokok di kendaraan dan terminal. ”Saya baru tahu (peraturan) hari ini,” kata Erno yang menyatakan siap mematuhi peraturan itu.

Rahmat menambahkan, terminal dan angkutan umum menjadi salah satu lokasi paling banyak terjadi pelanggaran KDM. ”Dari pengalaman kami, stiker larangan merokok yang ditempel di kendaraan hanya bisa bertahan paling lama satu minggu sebelum menghilang,” katanya.

Untuk itu, BLHD DKI akan menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan guna mengawasi dan menegakkan peraturan itu secara berkala dan intensif di 23 terminal di Jakarta.

Rahmat mengatakan, pihaknya hanya mampu melakukan pengawasan sekali setiap tiga bulan di masing-masing terminal. Keterbatasan itu dikarenakan banyaknya KDM yang harus diawasi, seperti hotel, mal, dan perkantoran. (ENG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com