Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Siswa Baru, Ditemukan 56 Jenis 'Pungli'

Kompas.com - 04/07/2012, 15:27 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Malang Corruption Watch (MCW) bersama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang, Jawa Timur, menemukan 56 jenis pelanggaran yang dilakukan banyak sekolah saat proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terkait temuan itu, MCW mendatangi kantor DPRD setempat untuk membuat pengaduan, Rabu (4/7/2012).

Disebutkan, pelanggaran yang ditemukan MCW dan FMPP tersebut, berupa pungutan liar yang diberlakukan kepada calon siswa baru. Padahal, dalama aturan yang ada, jelas tak boleh menarik biaya apapun kepada siswa. "Temuan 56 jelas pelanggaran yang dilakukan sekolah itu, berupa pungutan liar. Mulai dari pendaftaran masuk, hingga uang kartu pelajar. Walau ada dana BOS, seakan tak berfungsi," kata Lutfhi J Kurniawan, juru bicara MCW dan FMPP, kepada wartawan, di kantor DPRD Kota Malang.

Adapun jenis pungutan tersebut adalah, uang pendaftaran, uang komite, uang OSIS, uang kalender, buku ajar, uang paguyuban, uang seragam, uang MOS, uang PMI, uang komputer, uang jaringan internet, uang listrik. "Yang paling aneh lagi, ada uang sumbangan pergantian kepala sekolah, uang map ijazah, uang jasa untuk mendaftar siswa ke sekolah lanjutan dan ada lagi uang menulis Ijazah. Semua jenis pungutan liar itu, adalah laporan langsung dari wali murid dan temuan MCW dan FMPP. Kita ke dewan akan memberikan data pelanggaran itu. Dewan akan kita desak untuk memanggil pihak terkait," katanya.

Seharusnya, kata Lutfhi, tidak ada biaya yang dibebankan kepada wali murid. Namun, adanya komite sekolah malah menjadi boneka dari sekolah, untuk menarik pungutan liar. Alasannya, sudah ada musyawarah dengan wali murid. "Faktanya, partisipasi yang dijalankan itu, bukan hanya wali murid yang harus berpartisipasi. Tapi publik juga harus terlibat. Dan tak ada wali murid yang mengeluh. Kalau ada yang mengeluh, berarti jelas diputuskan sepihak," tegasnya.

Sayang, dalam aksi tersebut, tak ada wakil rakyat yang menanggapi, karena sebagian besar anggota dewan tengah menjalani rapat di luar kota. "Kita tak akan bosan mendatangi dewan. Kita juga akan segera melaporkan kasus ini ke Kejari Malang. Karena pungutan liar itu termasuk kasus korupsi. Makanya akan dilaporkan ke Kejari. Kita sudah mengantongi semua bukti dan datanya. Semoga Kejari menindaklanjuti laporan warga ini," harap Lutfhi.

Lebih lanjut Lutfhi menegaskan, tindakan kepala sekolah dan juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, jelas melanggar KHUP Pasal 33 tentang Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang. "Jelas itu tindakan pidana. Hanya pasal itu jarang digunakan. Padahal seharusnya penegak hukum menggunakan Pasal 33 itu," kata Lutfhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com