Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aptisi: Sejumlah Pasal di RUU PT Harus Dihapus

Kompas.com - 06/07/2012, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menilai, sejumlah pasal dalam RUU Pendidikan Tinggi harus direvisi, bahkan dihapuskan. RUU ini ditargetkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan DPR disahkan pada bulan Juli ini. 

"RUU itu sangat dikotomis dan tidak adil memperlakukan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN)  dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," kata Sekjen Aptisi Pusat Prof Dr Suyatno, dalam siaran pers seperti dikutip Antara, Jumat (6/7/2012).

Sikap Aptisi tersebut dinyatakan pada Rapat Pleno Pengurus Pusat Aptisi yang diselenggarakan di Samarinda, Kalimantan Timur pada 5-7 Juli 2012 dan dihadiri oleh para rektor dan petinggi PTS di Indonesia. Aptisi, kata Suyatno, telah menelaah RUU PT, dan menilai masih banyak pasal dalam RUU PT tersebut tidak layak dimasukkan sebagai pasal sebuah undang-undang.

Selain itu, tambah dia, harus ada penambahan ayat-ayat yang prinsip sehingga tidak merugikan PTS dan mengabaikan tanggung jawab pemerintah terhadap pembinaan dan pengembangan PTS.

"Berdasarkan telaah ini, maka Aptisi segera menyampaikan usul tertulis kepada pemerintah melalui Menko Kesra, Mendikbud, DPR dan instansi terkait," ujar Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com