Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PT Dinilai Antirakyat

Kompas.com - 06/07/2012, 21:00 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemaksaan pengesahan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) dinilai sebagai legitimasi pemerintahan yang antirakyat.

Dalam rancangan ini terlihat pemerintah yang ingin menguasai kampus dalam hal akademik, namun mencoba lepas tanggung-jawab soal pendanaan.

Penilaian itu disampaikan Komite Nasional Pendidikan di Jakarta, Jumat (6/7/2012). Komite Nasional Pendidikan terdiri atas elemen lembaga masyarakat peduli pendidikan, dan organisasi mahasiswa di sejumlah kampus.

Penolakan RUU PT dinilai sebagai langkah untuk menyelamatkan pendidikan anak bangsa di depan.

Alghiffari Agsa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengatakan, dalam RUU PT tidak terlihat komiten pemerintah yang secara progresif mengupayakan pemenuhan hak warga negara mendapatkan pendidikan secara gratis. Hal ini dinilai akibat pemerintah yang memang cenderung kapitalis, dalam memandang pendidikan.

Dalam pandangan sejumlah organisasi mahasiswa adanya pinjaman untuk mahasiwa, tidak memecahkan masalah biaya kuliah yang mahal. Di beberapa negara cara ini gagal dan jadi beban, karena tidak mudah mendapat kerja usai lulus.

Terlihat ada semangat memberangus organiasi mahasiswa, kerja sama dengan dunia usaha/industri justru membuat perguran tinggi jadi berpikiran proyek. Terkait internasionalisasi dengan adanya kampus asing, hal ini akan menggerus kekhasan pendidikan Indonesia, dan hanya akan membuka pasar pendidikan bagi perguruan tinggi asing.

"RUU PT ini dapat disimpulkan merupakan kompromi, antara pemerintah yang ingin menancapkan kekuasaannya dalam pendidikan tinggi, dan kelompok yang menginginkan otonomi yang mutlak atau privatisasi. Adapun kondisi faktual dan keinginan elemen masyarakat yang lain tidak diperhatikan," kata Sandy dari Front Mahasiswa Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com