Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyongsong UU PT Hakiki

Kompas.com - 07/07/2012, 09:46 WIB
Oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro

KOMPAS.com - Universities’ unique combination of autonomy and decentralization creates exactly the modern type of institution which is able to innovate–in a far more effective way than either government bureaucracy or corporate hierarchy. (Dr Michal Stevenson, President of Simon Fraser University, Canada)

Ungkapan di atas menggambarkan betapa rumitnya tata kelola sebuah perguruan tinggi. Bukan semata-mata besar kecilnya jumlah mahasiswa dan dosen, bukan pula karena banyak atau sedikitnya jurusan atau program studi. Tata kelola perguruan tinggi kecil sama rumitnya dengan tata kelola perguruan tinggi besar karena pada dasarnya tata kelola perguruan tinggi jauh lebih rumit daripada pemerintahan, bahkan perusahaan multinasional.

Mengapa demikian? Perguruan tinggi di Indonesia menjalankan Tri Darma, yaitu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat, yang kodratnya sangat berbeda satu sama lain. Perguruan tinggi juga menjalankan program-program yang sifatnya penugasan pemerintah dalam rangka pembangunan nasional ataupun program yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersifat laba maupun nirlaba. Ini masih ditambah lagi dengan misi sosial, yang tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat, baik secara langsung melalui kiprah kelembagaan maupun secara tidak langsung melalui kiprah lulusannya.

Semua itu berimplikasi pada kerumitan tata kelola perguruan tinggi, yang juga dicirikan dengan keunikan tata organisasi karena tidak menganut kaidah struktur organisasi yang umum. Organisasi perguruan tinggi tidak hierarkis dan tidak birokratis, dan dengan demikian tidak seragam antar-perguruan tinggi.

Hal ini sangat berbeda dengan sebuah kantor, jawatan, atau birokrasi pemerintahan yang hierarkis, seragam, dan terstruktur. Di perguruan tinggi kita tidak mengenal atasan dan bawahan karena yang ada adalah hubungan kolegial antarsesama civitas academica. Dengan demikian, seluruh civitas academica mempunyai kedudukan sama meskipun tugas dan fungsinya berbeda. Setiap anggota civitas academica mempunyai peluang sama mencapai karya tertingginya—sengaja penulis menggunakan istilah karya dan bukan karier—karena sejatinya yang harus dicapai insan kampus adalah karya terbaik, bukan karier tertinggi.

Jabatan amanah

Jabatan rektor atau dekan di perguruan tinggi hendaknya dimaknai sebagai amanah untuk memajukan prestasi perguruan tinggi dengan cara memberdayakan para kolega civitas academica-nya. Jabatan tersebut bukan pencapaian karier, melainkan amanah untuk menghasilkan suatu karya. Hubungan rektor dan dekan dengan civitas academica tetap berbentuk kolegial. Perguruan tinggi memerlukan kepemimpinan yang mumpuni agar seluruh civitas academica berdaya dan mampu mencapai karya terbaiknya. Pertanyaannya, mungkinkah memimpin secara kolegial?

Jawabannya adalah sangat mungkin kalau kita menerapkan pola kepemimpinan yang tepat, yaitu pola kepemimpinan yang ”loosely coupled”. Suatu pola yang mengutamakan ikatan yang tidak kaku. Artinya, ruang gerak pelaku masih leluasa, tetapi ada rambu-rambu yang mengikat dan telah disepakati bersama. Dalam hal ini terjadi kebersamaan dengan tidak mengurangi kebebasan masing-masing. Pola inilah yang kemudian diadopsi oleh perguruan tinggi sebagai tata kelola yang otonom. Kalau kita cermati, kewibawaan perguruan tinggi justru dicirikan oleh otonomi yang dimilikinya.

Otonomi tidak semata-mata diartikan sebagai kebebasan mutlak, tetapi sebagai kebebasan yang bertanggung jawab. Mohon diingat bahwa misi perguruan tinggi sangat mulia sehingga tidak mungkin perguruan tinggi akan menyalahgunakan kebebasannya. Jika ada perguruan tinggi yang menyalahgunakan kebebasan tersebut, dia tidak lagi layak dikategorikan sebagai perguruan tinggi.

Kepastian hukum

Eksistensi perguruan tinggi di suatu negara memerlukan status hukum yang pasti. Kepastian bahwa perguruan tinggi dapat berfungsi sesuai kodratnya yang hakiki, yaitu sebagai institusi yang otonom, yang diwujudkan dalam bentuk perangkat perundang-undangan yang atributif terhadap otonomi perguruan tinggi dalam wilayah hukum negara.

Atribut sebagai institusi yang otonom perlu diberikan kepada perguruan tinggi karena otonomi merupakan suatu keniscayaan dan melekat dengan ruh perguruan tinggi. Ketiadaan otonomi menyebabkan perguruan tinggi kehilangan ruhnya, dia hanya menjadi wujud tanpa jiwa.

Dalam waktu dekat, RUU Pendidikan Tinggi (PT) akan disidangkan paripurna oleh DPR untuk kemudian disahkan sebagai UU Pendidikan Tinggi. UU PT tersebut akan menjadi landasan hukum beroperasinya perguruan tinggi di Indonesia dan akan menentukan arah perkembangan perguruan tinggi di Indonesia.

Maka, sudah seharusnya bahwa perguruan tinggi di Indonesia mempunyai tata kelola yang otonom, seperti layaknya perguruan tinggi di sejumlah negara. Oleh karena itu, UU PT seyogianya memberi atribut otonom bagi perguruan tinggi.

UU PT sebaiknya tidak berisikan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mengelola perguruan tinggi, tetapi lebih berisikan kewajiban negara untuk menyediakan akses pendidikan tinggi bagi rakyatnya dan untuk mendukung perguruan tinggi agar mampu menyejahterakan rakyatnya. Ruh perguruan tinggi yang otonom harus tecermin dengan tegas dalam UU PT.

Hakikat undang-undang adalah memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban ataupun terhadap fungsi dan tanggung jawab yang diamanahkan. Apabila UU PT tidak mencerminkan ruh otonomi seperti dijelaskan di atas, perguruan tinggi akan terbelenggu dan tidak mampu mengeksekusi kebijakannya. Perguruan tinggi tidak bisa optimal dalam berkarya karena pola kepemimpinan yang hierarkis-birokratis diterapkan dalam organisasi yang kolegial.

Otonomi dalam UU PT adalah otonomi yang bertanggung jawab. Maka, perguruan tinggi sebagai entitas publik harus mempunyai akuntabilitas terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan, bukan terhadap pemerintah. Pemerintah sebagai pendukung perguruan tinggi seharusnya juga mempunyai akuntabilitas terhadap publik dan pemangku kepentingan.

Masyarakat harus mengetahui persis manfaat apa yang dihasilkan oleh perguruan tinggi. Masyarakat harus merasakan dampak adanya perguruan tinggi terhadap peningkatan kesejahteraannya karena perguruan tinggi menggunakan uang masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Maka, diperlukan suatu perubahan paradigma tata kelola, yaitu otonomi sebagai amanah dan tugas pemerintah memberikan dana yang cukup.

Satryo Soemantri Brodjonegoro Dirjen Dikti (1999–2007); Anggota AIPI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com