Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Aptisi untuk RUU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 09/07/2012, 12:04 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyatakan menolak pegesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Pasalnya, RUU PT dinilai masih belum sempurna dan mendikotomikan perguruan tinggi swasta.

Sekretaris Jenderal Aptisi, Suyatno mengatakan, masih banyak pasal dalam RUU PT yang tidak layak dimasukkan sebagai pasal sebuah produk undang-undang.

"Setelah kami telaah dalam rapat pleno Aptisi, ada pasal-pasal yang seharusnya dihapus atau dimasukkan dalam tingkatan di bawah UU, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri," kata Suyatno, yang juga Rektor Universitas Dr Hamka, kepada para wartawan di Gedung Uhamka, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Ia menjelaskan, beberapa pasal yang dinilainya tidak layak masuk dalam UU PT adalah Pasal 10 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pasal 11-14 tentang Civitas Akademika, Pasal 17 tentang Pendidikan Vokasi, Pasal 18-33 tentang Program Pendidikan Tinggi (Sarjana, Magister, Doktor, Profesi dan Spesialis), dan Pasal 36 yang mengatur tentang Kredit Semester.

"Selain itu juga ada Pasal 42, Pasal 70, dan Pasal 76 yang mengatur tentang Ijazah, Otonomi Perguruan Tinggi, dan Penerimaan Mahasiswa Baru," papar Suyatno.

Oleh karena itu, katanya, Aptisi mengimbau agar pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU PT karena masih banyak pasal yang harus diperbaiki dan belum mengakomodasi kepentingan masyarakat, khususnya PTS yang berazaskan keadilan.

"Pemerintah dan DPR Jangan terburu-buru mengesahkan. Perlu ada penambahan ayat yang mengakomodasi penguatan PTS sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pembinaan dan pengembangan PTS," kata Suyatno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com