Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PT Disahkan, Aptisi Ancam Ajukan Judicial Review

Kompas.com - 09/07/2012, 17:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) mengancam akan mengajukan permohonan judicial review jika Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) tetap disahkan oleh pemerintah bersama DPR pada bulan Juli ini. Alasannya, RUU tersebut belum memihak kepada masyarakat dan belum mengakomodasi usulan dari pihak swasta.

Sekretaris Jenderal Aptisi Suyatno mengatakan, permohonan judicial review merupakan langkah terakhir jika pemerintah tetap mengesahkan RUU tersebut sebelum direvisi dan dilakukan penambahan ayat sesuai usulan Aptisi.

"Jangan tergesa mengesahkan. Jika tetap disahkan sebelum diperbaiki, maka kami akan lakukan judicial review," kata Suyatno di Universitas Dr Hamka, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Rektor Universitas Dr Hamka ini menambahkan, dalam draf RUU PT versi 26 Juni 2012 masih terdapat banyak pasal yang kontroversial. Beberapa dari pasal yang kontroversial itu menurutnya perlu dihapus dan direvisi karena menimbulkan dikotomis dan ketidak adilan dalam mendudukkan posisi perguruan tinggi negeri (PTS) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Ia berharap, pemerintah dan DPR dapat mengubah mindset dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Yakni bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi setiap warga negara Indonesia tanpa membedakan status perguruan tingginya.

"Pemerintah tak boleh lepas tanggung jawab, perlu ada penambahan ayat-ayat untuk mengakomodasi PTS," kata Suyatno.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com