Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru mengikuti uji kompetensi.
”Yang pertama, ujian kompetensi bagi guru bersertifikat ini untuk guru SMP dulu. Lalu, nanti bergantian yang TK, SD, dan SMA/SMK, sampai September. Sekarang, guru-guru yang harus ikut uji kompetensi sedang diverifikasi,” kata Syawal Gultom, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud seusai acara Silaturahim dengan Guru-guru Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal di Jakarta, Senin (9/7).
Terkait dengan ancaman boikot sejumlah organisasi guru, Syawal meminta guru tidak khawatir dengan uji kompetensi ini karena tujuannya untuk pemetaan, bukan kelulusan atau berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi guru.
”Uji kompetensi guru wajib buat guru. Yang tidak ikut rugi karena nanti tidak memiliki dasar untuk pembinaan, yang juga sebagai syarat untuk penilaian kinerja guru mulai tahun 2012,” ujar Syawal.
Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud, menambahkan, pihaknya membuat 189 model bidang studi, di antaranya 121 bidang keahlian di SMK.
”Untuk tiap model dibuat tiga paket, baik secara online maupun offline. Cara ini untuk mencegah kecurangan di antara para guru,” ujar Unifah.
Menurut dia, uji kompetensi guru ini memang menilai kemampuan pedagogis dan profesionalisme guru. Namun, data uji kompetensi guru hanya sebagai data awal. Nanti, dalam penilaian kinerja guru, empat kompetensi guru, mulai dari kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial, juga dinilai secara berkala oleh kepala sekolah, guru senior, dan pengawas.
Terkait dengan guru-guru dari daerah terdepan, terluar, dan