Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gumilar Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran UI

Kompas.com - 10/07/2012, 13:43 WIB
Bramirus Mikail

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rektor Universitas Indonesia Prof Dr der Soz Gumilar R Somantri secara resmi memberhentikan Dr dr Ratna Sitompul sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) terhitung mulai tanggal 6 Juli 2012. Dengan pemberhentian ini, maka Ratna dikembalikan statusnya kepada instansi induk, yakni Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Selama ini, Ratna diperbantukan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sebagai dosen luar biasa dan mendapat tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran periode 2008-2012 melalui Keputusan Rektor tanggal 22 April 2008. Pada tanggal 22 April 2012 masa jabatannya telah habis, lalu diangkat menjadi Plh Dekan FKUI.

"Pengembalian ini dimaksudkan agar masa kerja dan tugasnya di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak terhambat," kata Prof Dr der Soz Gumilar R Somantri dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/7/2012).

Selanjutnya Rektor UI memberikan tugas kepada dr Priyo Sidipratomo, SpRad (K) untuk bertindak selaku Pjs. Priyo, kata Gumilar, akan dibebankan tugas seperti melaksanakan tugas sebagai Dekan FK UI, yaitu mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Dekan FK UI, melaksanakan Pemilihan Dekan FK UI, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang dianggap penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Indonesia.

Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran akan segera dilaksanakan melalui Senat Akademik Fakultas hingga pada tanggal 3 Agustus 2012 telah terjaring tiga nama calon Dekan FKUI yang salah satunya akan dipilih menjadi dekan definitif.

Mempertanyakan

Sementara itu, Gerakan Universitas Indonesia Bersih menilai keputusan Rektor UI Gumilar Somantri memberhentikan Dekan Fakultas Kedokteran UI Ratna Sitompul sebagai tindakan memalukan dan membahayakan. Selama ini, Ratna dikenal vokal menyuarakan transparansi di UI. Tindakan pemberhentian Ratna dinilai sebagai upaya untuk menyingkirkannya.

"Kalau masa jabatan saya habis, tidak masalah karena bagaimanapun seseorang tidak menjadi dekan selamanya. Namun, yang kami permasalahkan adalah proses ini tidak melalui prosedur. Rektor telah melanggar kesepakatan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta melanggar arahan Majelis Wali Amanat, Dirjen Pendidikan Tinggi, serta tim transisi," papar Ratna.

Sementara itu, Ketua Senat Akademik FKUI Prof Zubairi Djoerhan mengatakan, seluruh keluarga FKUI, mulai dari dosen, mahasiswa, karyawan, dan alumni, sepakat menolak putusan Rektor yang menghentikan Ratna sebagai Dekan FKUI dan mengembalikan ke Kementerian Kesehatan.

Menurut Zubairi, keputusan Rektor di luar hasil kesepakatan Rektor dengan MWA, tim transisi, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com