Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gumilar Dinilai Salahi Aturan

Kompas.com - 10/07/2012, 14:54 WIB
Bramirus Mikail

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia menilai, pemberhentian sepihak yang diputuskan Rektor UI Gumilar R Somantri terhadap Plh Dekan Fakultas Kedokteran UI, dr Ratna Sitompul, sebagai bentuk inkonsistensi dan diskriminasi serta  menyalahi aturan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI Prof Biran Affandi dalam jumpa pers, Selasa (10/7/2012), di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta.

Biran mengatakan, sebelumnya Rektor telah memperpanjang masa tugas semua dekan di lingkungan Universitas Indonesia yang telah habis masa jabatannya. Akan tetapi, khusus untuk Dekan Fakultas Ekonomi dan Kedokteran, diminta untuk melaksanakan pemilihan dan menyerahkan tiga nama calon dekan kepada Rektor sebelum tanggal 3 Agustus 2012.

"Saya meilhat apa yang terjadi saat ini melanggar semua kesepakatan yang ada," kata Biran.

Berkaitan dengan tindakan ini, Tim Transisi telah mengirimkan surat teguran kepada Gumilar selaku Rektor UI dan meminta untuk menarik kembali perintah melakukan pemilihan dekan di dua fakultas tersebut. Akan tetapi, teguran ini, menurut Biran, tidak diindahkan. Langkah dan keputusan Gumilar juga dinilainya bertentangan dengan tujuan melakukan pembenahan dan penyelesaian konflik di UI.

"Rektor tidak boleh mengambil keputusan yang sifatnya strategik, termasuk mengganti dan mengangkat dekan. Kalau ini dilakukan, ini adalah sesuatu yang tidak betul karena melanggar konsensus," katanya.

Lagi pula, lanjut Biran, Gumilar saat ini berstatus pelaksana harian rektor dan bukan rektor definitif hingga terpilihnya rektor baru.

"Kami khawatir kondisi ini akan lebih memburuk karena para mahasiswa, dosen, dan guru besar fakultas-fakultas telah mulai menunjukkan reaksi keras atas sejumlah tindakan yang dilakukan Rektor," papar Biran.

Sebelumnya, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, hari ini, Rektor UI Gumilar R Somantri menyatakan bahwa pemberhentian Ratna sebagai Dekan FK UI terhitung mulai tanggal 6 Juli 2012. Dengan pemberhentian ini, maka Ratna dikembalikan statusnya kepada instansi induk, yakni Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Selama ini, Ratna diperbantukan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sebagai dosen luar biasa dan mendapat tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran periode 2008-2012 melalui Keputusan Rektor tanggal 22 April 2008. Pada tanggal 22 April 2012 masa jabatannya telah habis, lalu diangkat menjadi Plh Dekan FKUI.

"Pengembalian ini dimaksudkan agar masa kerja dan tugasnya di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak terhambat," kata Gumilar.

Selanjutnya Rektor UI memberikan tugas kepada dr Priyo Sidipratomo, SpRad (K) untuk bertindak selaku Pjs.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com