Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Tergesa Sahkan RUU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 12/07/2012, 16:47 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR dan pemerintah diminta tidak tergesa-gesa mengesahkan rancangan undang-undang pendidikan tinggi agar tidak melanggar hukum.

Alasannya, masih ada empat rambu yang masih harus diperhatikan pemerintah dan DPR. "Pertama, masih sangat etatisme di RUU tersebut,  kedua soal substansinya yang masih diskriminatif, ketiga jauh dari prinsip pluralisme, dan keempat berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyato dalam diskusi panel Harian Kompas, Kamis (12/7/2012) sore ini.

Dalam diskusi itu, hadir mantan Ketua Panitia Kerja DPR untuk RUU Perguruan Tinggi Rully Chairul Aswar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Johannes Gunawan, dan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Chan Basaruddin.

Diskusi dimoderatori Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Usman Chatib Warsa serta dibuka oleh Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas ST Sularto.

Menurut Rully, pengesahan RUU tersebut tinggal menunggu waktu karena pembahasan tahap akhir RUU tersebut tengah berlangsung di DPR. "Malam ini disetujui di komisi dan besok diketok di Sidang Paripurna DPR," kata Rully.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com