Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, RUU Pendidikan Tinggi Siap Disahkan

Kompas.com - 12/07/2012, 23:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draft Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akhirnya matang dan siap disahkan. Hal itu terungkap setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa RUU PT ke pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna di DPR, Jumat (13/7/2012).

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, bersama Anggota Komisi X DPR baru saja selesai merampungkan draft RUU PT pada Kamis (12/7) malam. Draft tersebut akhirnya disepakati kedua belah pihak setelah. Secara keseluruhan, RUU tersebut tidak mengalami banyak perubahan, khususnya dari sisi subtansi.

Perubahan yang terjadi sebagian besar untuk memantapkan redaksional hampir di seluruh pasalnya. RUU PT sendiri telah menempuh jalan panjang sampai akhirnya Kemdikbud bersama DPR bersepakat untuk mengesahkan draft RUU tersebut pada pembahasan tingkat I di internal Komisi.

Sempat akan disahkan pada April 2012 lalu namun akhirnya dibatalkan karena pemerintah mengusulkan untuk memberi beberapa penambahan dalam RUU tersebut. Selain itu, kelahiran RUU yang akan mengakomodir hajat seluruh perguruan tinggi ini juga sempat menuai banyak penolakan. Pasalnya, sejumlah pihak, baik praktisi, pengamat maupun mahasiswa menilai RUU PT mengancam otonomi kampus dan tidak memberikan keadilan pada PTS.

Seiring waktu, draft RUU PT terus diperbaiki dan disempurnakan. Jumlah pasal dalam RUU tersebut juga menyusut karena pengaturan hal-hal yang bersifat teknis akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com