Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuh: Ini Waktu yang Tepat untuk Sahkan RUU PT

Kompas.com - 13/07/2012, 08:32 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Menurutnya, pengunduran waktu pengesahan akan menimbulkan implikasi negatif. Rencananya, RUU PT akan disahkan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7/2012).

"Ini waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PT. Setelah telat sejak April karena kita kembangkan dan menampung segala aspirasi," kata Nuh saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi X DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (12/7/2012) malam.

Nuh menjelaskan, pengesahan RUU PT akan memberi kepastian hukum pada semua perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Sesuai ketentuan, masa transisi perguruan tinggi BHMN akan berakhir di pengujung tahun ini.

Selain itu, segala inisiatif baru yang terkandung dalam RUU PT dapat segera diterapkan pada tahun akademik 2012-2013 yang jatuh sekitar Agustus-September 2012. Misalnya, kebijakan mengenai program master terapan dan community college.

"Ini momentum, karena menyangkut tahun akademik baru dan beberapa kebijakan dapat segera diterapkan. Jika disahkan setelah September, maka UU PT baru bisa digunakan di tahun depan," ungkapnya.

Hal lainnya adalah terkait dengan anggaran. Dengan adanya pengesahan ini maka bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BO PTN) dapat segera dimasukkan dalam Rancangan APBN yang saat ini tengah disusun oleh Kemendikbud.

"Dengan adanya pengesahan ini maka kebijakan seperti BO PTN punya cantolan yang lebih kuat. Itu contoh sederhana dan saya tak melihat ada masalah dalam RUU PT ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com