Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan Akademik Akan Mati?

Kompas.com - 13/07/2012, 12:22 WIB
Yura Pratama Yudhistira

RUU Pendidikan Tinggi terus menuai kontroversi. Salah satu isu paling kontroversial dalam pembahasan RUU ini terkait otonomi perguruan tinggi.

Ada dua butir otonomi yang perlu dicermati: akademik dan non-akademik. Sebagian pihak percaya, otonomi non-akademik akan sangat berpengaruh pada otonomi akademik.

Artinya, jika peran negara dikurangi dalam pengelolaan kampus, otonomi akademik akan menjadi baik. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta banyaknya pasal yang menyebutkan pengaturan lebih lanjut diatur oleh peraturan menteri akan melanggar kebebasan akademik.

Benarkah demikian? Benarkah kebebasan akademik akan mati dalam universitas yang pengelolaannya ”tidak otonom”?

Sudah diatur

Dalam melihat suatu kebijakan tentu kita tidak bisa melihat satu produk UU saja. Dengan demikian, kajian atas kebebasan akademik tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca RUU Pendidikan Tinggi ini. Pengaturan dan perlindungan kebebasan akademik juga diatur dalam dua UU bidang pendidikan.

Pertama, pengaturan itu tentunya pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Pasal 24 Ayat (1) disebutkan: dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi (PT) berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.

Pasal ini hanya menyebutkan kebebasan akademik berlaku di setiap PT yang ada di Indonesia, baik PT swasta, PT berbadan hukum (PT dengan otonomi non-akademik), maupun PTN (yang katanya tidak otonom dalam pengelolaannya). Bisa disimpulkan, kebebasan akademik berlaku di mana pun dan apa pun bentuk PT-nya.

Kedua, kita juga harus melihat pengaturan kebebasan akademik dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini penting karena sebagian dosen dan profesor khawatir bila universitas tak otonom, kebebasan akademik akan mati.

Dalam Pasal 51 Ayat (1) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; (b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja; (c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (e) memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; (f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan (g) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

Dari pasal ini, terutama huruf e, bisa dikatakan bahwa dosen dan profesor tetap berhak memiliki kebebasan akademik. Pasal 1 angka 2 tidak membedakan pengertian dosen di universitas yang memiliki otonomi pengelolaan ataupun dosen dari universitas yang ”tidak otonom dalam pengelolaannya” sehingga kebebasan akademik dapat dirasakan oleh semua dosen

Kemudian, dalam Pasal 75 UU Guru dan Dosen, kebebasan akademik ini dipertegas. Ayat 2 dan 4 menyatakan, seorang dosen berhak atas perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

Bahkan dalam Ayat (6) ditegaskan: dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan. Lebih jauh lagi, Pasal 79 UU Guru dan Dosen secara tegas menyatakan, PT yang melanggar hak dosen, termasuk hak atas kebebasan akademik, diancam dengan sanksi administrasi.

Kesimpulan

Pengaturan kebebasan akademik di kebijakan pendidikan Indonesia tidak sebatas pada apa yang diatur oleh RUU Pendidikan Tinggi. Kebebasan akademik juga tidak bergantung pada bentuk kampus itu seperti apa. Semua PT wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas.

Kunci kebebasan akademik ada pada setiap insan akademis di dalam universitas, bukan bentuk universitasnya. Kebebasan akademik bagi insan akademis di PT telah cukup dilindungi dalam UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen.

Lantas, bila tidak memengaruhi kebebasan akademik di Indonesia, mengapa para pembuat kebijakan tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi ini?

Yura Pratama Yudhistira Anggota Komite Nasional Pendidikan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com