Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pungutan, Kemdikbud Minta Masyarakat Aktif

Kompas.com - 19/07/2012, 12:36 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berharap masyarakat berperan aktif memantau berbagai pungutan yang terjadi di sekolah. Ia mengatakan, seluruh laporan dari masyarakat akan berguna bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memetakan masalah dan menyelesaikannya. 

Nuh mengatakan, saat ini pos yang dibuka oleh Kemdikbud sedikitnya telah menerima 89 pengaduan selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Di dalamnya, aduan mengenai daftar ulang, pungutan dan siswa pindahan mendominasi catatan di pos pengaduan.

"Laporan dari masyarakat langsung kita respons. Saat ini tidak banyak. Tapi jika ada, sebaiknya langsung dilaporkan," kata Nuh, Kamis (19/7/2011), di Jakarta.

Nuh menegaskan, seluruh sekolah, baik SD dan SMP, wajib mengembalikan pungutan yang sifatnya di luar kebutuhan operasional. Sama halnya dengan pungutan untuk seragam sekolah yang merupakan kebutuhan personal dan harus dikembalikan.

"Dinas pendidikan di daerah harus memantau dan memberi teguran langsung ke sekolah, karena itu wewenang mereka," ujarnya.

Seperti diberitakan, Mendikbud baru mengeluarkan Peraturan Menteri tentang pungutan (Permen No 44/2012) yang merupakan penyempurnaan dari Permen sebelumnya (No 60/2011).

Dalam Permen No 44/2012, pemerintah memberi kelonggaran pada sekolah untuk melakukan pungutan. Karena sekolah swasta penerima dana BOS bisa menarik partisipasi masyarakat untuk menutupi kekurangan biaya operasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com