Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinator Penyelundupan Imigran Gelap Jadi Buron

Kompas.com - 19/07/2012, 18:37 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mencari koordinator penyelundupan imigran gelap berinisial UK dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil pemeriksaan ada DPO yang masih dalam penyelidikan, UK alias A, merupakan koordinator penyeludupan imigran gelap," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis (19/7/2012).

Sebelumnya polisi berhasil mengagalkan penyelundupan 45 imigran ilegal di Sukabumi, Rabu (18/7/2012). Para imigran yang umumnya berasal dari Timur Tengah ini melewati perairan Sukabumi untuk menuju Christmas Island, Australia.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi menetapkan dua tersangka, yakni E alias I, dan OP yang membantu aksi penyelundupan tersebut. Dikatakan Boy, keduanya adalah warga negara indonesia yang merupakan pihak swasta. Kedua tersangka inilah yang membantu UK yang juga dari pihak swasta.

"Jadi dari tersangka ini mereka diberi upah, mereka berikan bantuan kepada yang DPO ini, " terang Boy.

Kedua tersangka ini bertugas sebagai pengawal para imigran gelap hingga menaiki kapal yang telah disediakan. Boy menjelaskan, kedua tersangka diberikan upah Rp 5 juta. Uang muka pun telah diberikan sebesar Rp 650 ribu rupiah.

Para tersangka ini terancam pasal 120 UU nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga bisa dikenakan pasal berlapis pasal 2 dan 3 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 3 tahun maksimal 15 tahun.

Sementara, mengenai kabar keterlibatan lima oknum TNI, Boy membantahnya. "Dari hasil pemeriksaan belum ada informasi masalah itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com