Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aptisi Minta Pemerintah Keluarkan PP Dana Penelitian

Kompas.com - 21/07/2012, 09:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) meminta ketegasan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait bantuan dana penelitian yang diberikan kepada perguruan tinggi swasta.  Bantuan dana penelitian tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang disahkan 13 Juli 2012.

"Harus ada PP yang menyebutkan secara jelas mengenai jumlah dana penelitian yang diberikan. Jangan hanya seikhlasnya," kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/7/2012).
   
Menurut Edy hingga saat ini gedung maupun fasilitas belajar mengajar PTS, terutama sekolah tinggi sebagian besar berasal dari bantuan masyarakat. "Bahkan ada dari tanah wakaf untuk menyumbang pendirian PTS," katanya.

Saat ini tercatat ada 3.016 PTS di Indonesia dan 5 persen di antaranya atau sekitar 150 PTS masih menempati rumah toko (ruko). Gedung-gedung PTS yang berbentuk ruko atau bahkan rumah juga banyak ditemukan bukan hanya di Jawa melainkan di luar Jawa, seperti di kota Palu.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, masih banyak mahasiswa PTS yang harus bergantian menggunakan ruangan untuk belajar. "Mereka harus bergantian ruangan, sehingga diberlakukan kelas yang berbeda waktunya, yaitu kelas siang dan malam," katanya.

Edy juga mengimbau masyarakat dan pemerintah untuk menghargai para pengajar yang telah berjuang dalam menciptakan proses belajar meski gedung dan fasilitasnya kurang memadai.

"Yang paling penting itu proses belajarnya sebagai langkah untuk meraih masa depan," ujarnya.

Menurutnya, tidak mudah bagi PTS memiliki gedung yang layak untuk menampung banyak mahasiswa karena membutuhkan modal yang tidak sedikit. "Oleh karenanya perlu ada pengawasan dari pemerintah, jangan sampai diabaikan apalagi dicabut izinnya," kata Edy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com