Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI: Uji Kompetensi Guru Tak Punya Dasar Hukum

Kompas.com - 23/07/2012, 16:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti menilai, uji kompetensi guru (UKG) merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara ilegal. Menurutnya,  kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik melalui undang-undang mau pun peraturan menteri.

Retno menjelaskan, tidak ada satu aturan pun yang mewajibkan guru mengikuti UKG. Aturan mengenai UKG hanya diatur dalam sebundel buku pedoman dan tanpa diperkuat oleh peraturan menteri.

"Dalam buku pedoman tampak sekali aturannya sangat umum, dasar hukumnya tidak kuat karena tidak diperkuat peraturan menteri. Bagaimana mungkin suatu kebijakan nasional tanpa surat keputusan dari menteri," kata Retno, saat ditemui Kompas.com, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (23/7/2012).

Ia mengatakan, pelaksanaan UKG bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab, uji kompetensi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 74/2008 mengharuskan empat kompetensi yaitu wawasan, pedagogik, kepribadian, dan sosial diujikan pada uji sertifikasi atau kompetensi guru dan bersifat holistik.

"Jadi tidak benar jika UKG nanti hanya menguji dua kompetensi (pedagogik, dan wawasan)," kata Retno.

Sebelumnya, FSGI dan beberapa organisasi guru lainnya menolak pelaksanaan UKG. Mereka berencana akan melakukan boikot jika UKG tetap dilaksanakan. FSGI tengah menyiapkan materi dan melakukan kajian hukum bersama LBH Jakarta untuk menggugat pelaksanaan UKG secara perdata.

Pemerintah sendiri bersikukuh tetap akan menguji 1.020.000 guru dengan tujuan untuk melakukan pemetaan dan korelasi peningkatan mutu setelah para guru tersebut diberikan tunjangan profesi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com