Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan untuk PTS Diatur Proporsional

Kompas.com - 24/07/2012, 15:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan pemerintah pada perguruan tinggi swasta (PTS) diatur secara proporsional. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso, Selasa (24/7/2012), di Jakarta.

Ketentuan tentang pemberian bantuan bagi PTS ini diatur dalam UU Pendidikan Tinggi yang disahkan DPR pada 13 Juli lalu. Djoko mengatakan, bantuan tersebut di antaranya tentang pembayaran dosen profesional (sudah mempunyai sertifikasi dosen) yang akan dibayar oleh pemerintah. Kemudian, tunjangan guru besar disamakan antara PTS dan PTN.

"Artinya, secara proporsional pemerintah membantu perguruan tinggi swasta," kata Djoko.

Djoko mengatakan, kedudukan dosen negeri dan dosen swasta adalah sama-sama untuk mengembangkan keilmuan di masing-masing perguruan tinggi. Di sisi lain, pemerintah juga masih memberikan bantuan berupa hibah-hibah untuk pengembangan perguruan tinggi.

"Undang-undang ini pun mengatur tentang penelitian. Tidak hanya ditujukan kepada PTN, tetapi juga PTS," katanya.

Terkait bantuan penelitian, Djoko menjelaskan, alokasi yang diberikan sedikitnya sebesar 30 persen dari bantuan operasional PTN digunakan untuk dana penelitian di PTN dan PTS. Selain itu, ada alokasi dana yang digunakan untuk penelitian yang menjadi fokus pemerintah untuk tujuan tertentu.

"Misalnya mobil listrik, (pemerintah) bisa mengalokasikan untuk penelitian dan pengembangannya," katanya.

Ada pun, alokasi dana bagi perguruan tinggi yang tidak dibawah Kemdikbud, seperti perguruan tinggi agama, misalnya, akan diatur melalui peraturan pemerintah tersendiri melalui Kementerian Agama. Sementara, dana bagi perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian dan lembaga lain dipisahkan melalui rapat di Komite Pendidikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com