Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI: Jangan Persulit Kenaikan Pangkat Guru

Kompas.com - 25/07/2012, 14:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan, pemerintah sebaiknya lebih bijaksana menerapkan aturan terhadap guru. Terutama, dalam hal proses kenaikan pangkat yang dianggapnya cukup rumit dan memberikan beban tambahan kepada semua guru.

"Guru yang baik saja belum tentu naik pangkatnya dalam kurun empat tahun. Jangan beri guru beban lain," kata Sulistyo, kepada Kompas.com, Rabu (25/7/2012), di Jakarta.

Sulistyo menjelaskan, selain menggunakan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagai entry point, para guru juga dikenai kewajiban penyertaan ijazah sebagai syarat kenaikan pangkat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 19/2009.

Sulistyo mengusulkan, pemerintah dapat mengkaji kembali Permenpan-RB Nomor 19/2009 tersebut agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal. Pasalnya, kondisi guru yang sangat heterogen akan memberikan dampak pada terlaksananya kebijakan itu.

"Kondisi guru kita sangat heterogen. Jangan samakan guru di kota besar dengan di daerah terpencil," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses kenaikan pangkat guru cukup menjadi sorotan di lingkungan guru. Sebagian guru menolak hasil UKG dijadikan entry point kenaikan pangkat. UKG dinilaitidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan mereka lebih memilih melaksanakan Permenpan-RB Nomor 19/2009.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com